LBH Kondosapata Siapkan Bantuan Hukum Gratis Warga Miskin
PERIKSA21.co.id ---- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kondosapata' Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat, siap memberikan bantuan pendampingan hukum gratis kepada masyarakat kurang mampu.
bantuan hukum tersebut berupa proses non litigasi maupun letigasi atau bantuan hukum di luar pengadilan maupun didalam pengadilan sesuai amanat undang-undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
Ketua LBH Kondosapata' Maykal R mengatakan bantuan hukum bagi masyarakat miskin berdasarkan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. "Jadi berdasarkan UU, sudah seharusnya LBH berikan bantuan hukum gratis,"Jelasnya, saat ditemui di kediamannya, Rabu, 18 November, 2020.
Pada prinsipnya, kata Maykal, siapapun masyarakat yang berhadapan dengan hukum dapat mendatangi kantor LBH Kondosapata' Mamasa, Sebab itu, sambung dia, bila masyarakat calon klien termasuk kategori miskin maka akan diberikan bantuan hukum gratis dengan syarat mendapatkan surat keterangan miskin dari Pemerintah Desa maupun Dinas Sosial. "Utamanya bagi masyarakat miskin, dapat kami bantu secara gratis, cukup bawa saja keterangan miskinnya ke kami, karena semuanya kami gratiskan, " Tukasnya.
Maykal menegaskan kasus apapun yang menyangkut persoalan hukum pihaknya akan tetap mendampingi, demi hak asasi manusia, Meski ia tidak menafikan jika ada beberapa LBH yang memilih perkara hukum yang akan dihadapi, " Kami tidak tebang pilih perkara, yang jelas mereka mau menceritakan kronologisnya tanpa menyembunyikan fakta hukum, kami tetap siap dampingi," Tuturnya.
Maykal berharap Pemkab Mamasa segera membuat Peraturan Daerah (Perda) mengenai bantuan hukum, Sebab pihaknya telah berkali-kali melakukan pendampingan hukum baik kepada warga Mamasa maupun masyarakat luar Mamasa. " Kami sudah lakukan pendampingan kurang lebih 20 kali, baik itu diluar pengadilan maupun didalam pengadilan, dalam undang-undang dijelaskan LBH dapat dibiayai melalui Kemenkumham ataupun APBD, karena sampai saat ini Mamasa belum memiliki Perda," Pungkasnya.
Laporan : Jeje
No comments:
Post a Comment