Kontroversi Pengeloaan Dana Kelurahan Polman, Dinas PU : Sudah Sesuai Aturan
PERIKSA21.co.id ---- Kontroversi pengelolaan dana kelurahan di Kabupaten Polewali Mandar terus bergulir, Aliansi Mahasiswa Pemuda Sulbar ( AMPAS) menilai pengelolaan anggaran kelurahan tersebut menyalahi aturan karena dipihak ketigakan, Sehingga dianggap tidak sesuai dengan undang-undang Permendagri Nomor 130 tahun 2018 Pasal 14 dan Perbup Nomor 24 Tahun 2019 Bab V Pasal 13 tentang pengelolaan dana alokasi umum kelurahan.
Koordinator Ampas, Asrul Ruslan, mengatakan dalih Pemkab Polman mempihak ketigakan anggaran pembangunan kelurahan dengan pertimbangan Sumber Daya Manusia (SDM) kurang mumpuni, Maka ia mendesak DPRD Polman membentuk panitia khusus.untuk meninjau dan mengawasi pengelolaan dana kelurahan apakah sudah sesuai aturan atau tidak, " Kami berharap bagaimana caranya agar SDM kelurahan diperkuat agar tidak ada lagi alasan dipihak ketigakan, " ujarnya, saat dihubungi melalui sambungan hand phone selulernya, Selasa 10 November.
Menanggapi hal itu, Camat Polewali Syarifuddin, mengungkapkan dana kelurahan bersumber dari Dana Alokasi Umum( DAU) yang diberikan oleh Kemendagri, khusus sembilan kelurahan di Kecamatan Polewali dikucurkan anggaran kurang lebih Rp. 11 Miliar, " Tahap pertama dicairkan Rp. 5 Miliar disusul tahap kedua Rp. 6 Miliar, " Jelasnya.
Namun ia membantah, bila pengelolaan dana kelurahan melanggar aturan sebab di pasal 15 Permendagri bisa dilakukan penunjukan langsung, " Memang di pasal 14 itu di swakelolakan, tapi di pasal 15 itu juga bisa dilakukan penunjukan langsung, " kata Syarifuddin.
Terpisah, Sekertaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Polman, Husain, menuturkan terkait pengelolaan anggaran kelurahan pada awalnya semua Lurah dipanggil, tapi banyak lurah yang tidak mengerti terkait proyek lantaran takut bermasalah hukum, sehingga dipilih lah penyedia pihak ketiga, " Disitukan ada bahasanya, jika tidak dimungkinkan dilaksanakan swakelola iya pakai pihak ketiga, tidak ada itu larangan, dek, Tapi program pemberdayaan tetap swakelola, " Tukasnya.
Husain menambahkan Dinas PUPR tidak terlibat langsung pada pengelolaan anggaran pembangunan kelurahan, Tapi kalau berbicara infrastruktur semua OPD harus berkoordinasi, " Kelurahan itu bagian dari OPD dia harus koordinasinya ke PU, tahun lalu karena tidak ada koordinasi dengan sehingga pekerjaan kelurahan dianggarkan juga oleh dinas PU, jadinya timpang tindih, dengan proyek yang sama, makanya tahun ini kita tidak mau ada seperti itu, " Tuturnya.
Laporan : Ahmad G.
No comments:
Post a Comment