Ekonomi

[Ekonomi][bsummary]

Hiburan

[Hiburan][bigposts]

Hot

[Hot][twocolumns]

Belum Ada UMK, Mamasa Ikut UMP Sulbar


PERIKSA21.co.id
---- Pasca pengesahan undang-undang cipta kerja Omnibus Law, sejumlah daerah, baik kabupaten maupun provinsi  menetapkan upah minimum  masing-masing, Namun bagi Kabupaten Mamasa, sejak terbentuk, belum ada ketetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) yang diberlakukan bagi tenaga kerja. 


Sebab itu, upah minimum para tenaga kerja di Mamasa, masih mengacu pada upah minimum provinsi (UMP) Sulawesi Barat. 


Hal ini diakui Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Mamasa, Hermin Lullulangi, saat dikonfirmasi via akun whatsapp'nya, Selasa 10 November 2020. " Kita masih menggunakan UMP Sulbar," kata Hermin Singkat. 


Sementara itu, Wakil Bupati Mamasa, Marthinus tiranda menjelaskan, sehubungan dengan penetapan UMK Mamasa, hal itu masih akan dibahas secara serius antara eksekutif dan legislatif. " Kita akan bicarakan secara serius sebelum melangkah lebih jauh," ujarnya. 


Selain itu, Pemda Mamasa juga belum mengkaji undang-undang Omnibus Law tersebut secara komprehensif, " Kita belum baca undang-undangnya secara keseluruhan, " tukas Martinus. 


Kendati demikian, Kata Martinus, dalam waktu dekat, penetapan UMK Mamasa akan segera diupayakan, tetapi tidak secara serampangan. " jadi untuk UMK,  kita masih mengacu dengan yang sebelumnya," tandasnya.


Reporter : Jeje

No comments:

Post a Comment

Sosial Budaya

[Sosial Budaya][bsummary]

Politik

[Politik][bsummary]

Pengetahuan Umum

[Pengetahuan Umum][bsummary]

Pendidikan

[Pendidikan][bsummary]

Olahraga

[Olahraga][bsummary]

Narkoba

[Narkoba][bsummary]

Life Style

[Life style][bsummary]

Hukum

[Hukum][bsummary]

Kriminal

[Kriminal][bsummary]