Pembunuh Wartawan di Mateng, Dibekuk Tim Gabungan Polda Sulbar
PERIKSA21.co.id ----- Teka-teki tewasnya wartawan Demas Laira di Dusun Tobinta Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng), Sulawesi Barat, akhirnya berhasil di ungkap Ditreskrimum Polda Sulbar.
Dalam konferensi persnya pada hari Rabu (21/10/20) di Mapolres Mateng, Kapolda Sulbar Irjen Pol Eko Budi Sampurno menjelaskan bahwa Polda Sulbar yang dibantu Bareskrim Mabes Polri dan Jatanras Polda Sulsel berhasil mengamankan 6 orang yang diduga kuat sebagai pelaku.
“Kami dibantu tim dari Bareskrim Mabes Polri dan Jatanras Polda Sulsel Alhamdulillah berhasil mengamankan 6 orang pelaku, ”Tutur Irjen Pol Eko Budi Sampurno.
Pengungkapan Kasus ini memang agak sulit mengingat tempat kejadian perkara (TKP) berada di wilayah yang jauh dari permukiman masyarakat dan tidak terjangkau oleh jaringan seluler, Namun hal tersebut tidak mematahkan semangat personel di lapangan, " Sesuai dengan motto Polda Sulbar Tidak mudah bukan berarti tidak bisa, "Jelas Kapolda.
Dalam kesempatan yang sama, Kabid Humas Polda Sulbar AKBP Syamsu Ridwan menjelaskan bahwa motif dari kasus ini karena pelaku “AB” sakit hati kepada korban yang telah menganggu adik pelaku dalam perjalanan dari Karossa ke Topoyo sehingga terdengar oleh pelaku yang lain dan sepakat untuk mengejar Korban.
Lanjut dijelaskan, pelaku yang diamankan di wilayah Kabupaten Mateng sebanyak 5 orang dengan inisial N, DK, IC, AB dan IL sedangkan pelaku SY diamankan di Provinsi Gorontalo.
Saat ini 5 orang pelaku berikut barang bukti berupa 5 unit sepeda motor, 6 buah Handphone telah diamankan di Mapolres Mateng dan 1 orang pelaku lainnya sementara dalam perjalanan dari Provinsi Gorontalo ke Mamuju, Sulawesi Barat.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 338 subsider 170 Ayat 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 20 Tahun Penjara.(*)
No comments:
Post a Comment