Ekonomi

[Ekonomi][bsummary]

Hiburan

[Hiburan][bigposts]

Hot

[Hot][twocolumns]

Pelaku Kejahatan Seksual Anak di Mamasa, Didominasi Orang Terdekat Korban

 

Kabid Perlindungan Perempuan dan Anak DP3A Mamasa, Martina


PERIKSA21.co.id ----- Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat, mencatat lima kasus kekerasan seksual anak dibawah umur selama Tahun 2020. 


Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak, DP3A Mamasa, Martina Polopadang, menjelaskan, pihaknya telah mendampingi empat korban kekerasan seksual anak di bawah umur dan segera menangani kasus yang kelima, "Dua kasus telah selesai pendampingan, dan dua kasus  masih proses pendampingan, untuk kasus yang baru atau yang kelima kami akan lakukan pendampingan juga, " Bebernya, saat ditemui di Mapolres Mamasa, Jumat 16 Oktober.


Lebih lanjut, Martina mengungkapkan terkait upaya  mengintervensi kasus kekerasan anak di bawah umur di Mamasa, pihaknya terus melakukan pendampingan bagaimana caranya agar anak yang menjadi korban kejahatan seksual ini kembali beraktivitas seperti biasanya dan tidak mengganggu psikis anak, " Kami sudah lakukan sosialisasi di rumah-rumah ibadah terkait kekerasan seksual anak, " Ujarnya.


Namun untuk mengintensifkan upaya itu, kata Martina, kedepan DP3A akan turun langsung melakukan sosialisasi soal kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak di bawah umur pada 17 kecamatan di Kabupaten Mamasa, " Hanya saja masih terkendala dana, DP3A berharap diberi perhatian khusus dari Pemda dan di fasilitasi program yang akan dilakukan kedepan, " Tukasnya. 


Berdasarkan data, Pelaku kekerasan seksual terhadap anak di Mamasa didominasi oleh orang terdekat korban, dari lima kasus anak sebagai korban tiga diantaranya dilakukan orang terdekat anak.


Belum hilang dari ingatan, ayah, kakak dan sepupu di Kecamatan Tawalian, tega menghamili darah dagingnya sendiri yang masih di bawah umur. 


Kemudian, pada pertengahan Juli lalu, Satreskrim Polres Mamasa, berhasil mengungkap kasus serupa di Kecamatan Sumarorong, yakni kelakuan bejat ayah tiri kepada anak tirinya yang masih berusia 16 tahun, berikutnya seorang ASN yang tega mencabuli anak umur delapan tahun. 


Beberapa hari yang lalu, tepatnya Kamis 15 Oktober, Satreskrim Polres Mamasa kembali menerima laporan dan mengungkap kasus pencabulan seorang ayah angkat terhadap anak angkatnya yang masih duduk di bangku sekolah menengah. 


Laporan : Jeje

No comments:

Post a Comment

Sosial Budaya

[Sosial Budaya][bsummary]

Politik

[Politik][bsummary]

Pengetahuan Umum

[Pengetahuan Umum][bsummary]

Pendidikan

[Pendidikan][bsummary]

Olahraga

[Olahraga][bsummary]

Narkoba

[Narkoba][bsummary]

Life Style

[Life style][bsummary]

Hukum

[Hukum][bsummary]

Kriminal

[Kriminal][bsummary]