Nunggak Iuran, Traffic Light di Polman Diblokir PLN
PERIKSA21.co.id ---- Telat bayar iuran listrik, traffic light di Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat, terpaksa di blokir sementara oleh pihak Perusahaan Listrik Negara (PLN), Senin, 26 Oktober, 2020.
Kepala Unit Layanan Pelanggan PLN Rayon Polewali, Hendrik mengatakan masa waktu pembayaran iuran listrik traffic light di Polman jatuh tempo mulai Tanggal 1 sampai 20 Oktober, Namun tarif listrik tersebut tidak juga dibayar sampai 26 Oktober, , " Iurannya sudah nunggak satu bulan tapi kita belum putus, Tapi kalau tidak ada pembayaran lewat dari 20 hari sesuai aturan kita blokir dulu, " Ujarnya, saat dikonfirmasi via telepon selulernya,Selasa 27 Oktober.
Lebih lanjut, Hendrik menuturkan berdasarkan aturan, jatuh tempo tarif listrik traffic light sudah sepekan, Namun pihaknya masih ada kebijakan, " Hanya diblokir dulu belum diputus, " tambahnya.
Menurut Hendrik, pertanggal 21 bulan berjalan seluruh pelanggan PLN tanpa terkecuali yang menunggak iuran diblokir sementara, " Sesuai perjanjian, setiap pembayaran kami berikan waktu mulai tanggal 1 sampai tanggal 20 setiap bulannya, " Tukasnya.
Berdasarkan catatan PLN, lampu jalan umum dan traffic light berjumlah 18 rekening, dengan total angsuran Rp, 190 juta perbulan, Namun kata dia, khusus lampu merah ada lima unit di Polman, " Kemarin kita seharusnya memutus semua tapi karena kondisi hujan di kuatirkan berbahaya jadi kita belum putus semuanya, " kata Hendrik.
Terpisah, Kepala Dinas Perhubungan Polman, Aksan Amrullah mengaku sudah melaporkan kondisi padamnya lampu merah di Polman ke Balai Pengelola Transportasi Darat wilayah Makassar, " Sudah dilaporkan tadi, saya kirim fotonya semua, " Ucapnya.
Laporan : Ahmad Gazali.
No comments:
Post a Comment