Ekonomi

[Ekonomi][bsummary]

Hiburan

[Hiburan][bigposts]

Hot

[Hot][twocolumns]

Ngaku Cabuli Anak Angkatnya, Pelaku Resmi Ditetapkan Tersangka


PERIKSA21.co.id ----- Warga Kecamatan Messawa, Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat, berinisial AS resmi ditetapkan tersangka pelaku pencabulan anak angkatnya sendiri, Jumat, 16 Oktober, 2020.


Sebelumnya, pelaku AS ditahan pihak kepolisian, karena diduga kuat mencabuli anak angkatnya yang masih berstatus siswi di SMP di Mamasa, yang telah ia adopsi sejak masih usia delapan bulan. 


Kasus asusila ini terungkap setelah korban sebut saja Melati(Nama samaran) menceritakan kejadian yang ia alami kepada rekan sebayanya berinisial R dan N, lalu rekannya memberitahu orang tuanya sehingga orang tua rekannya melaporkan ke aparat desa setempat, Lalu diteruskan ke pihak Kepolisian.


Tidak butuh waktu lama Satreskrim Polres Mamasa menangkap pelaku serta memeriksa saksi-saksi, termasuk rekan korban dan memanggil orang tua kandung korban.


Dari pengakuan korban maupun pelaku, AS mencabuli anak angkatnya sebanyak tiga kali, sejak 16 - 17 Mei 2020 lalu, di rumah miliknya saat rumah dalam keadaan sepi tak ada orang. 


Sehari usai ditangkap, pihak penyidik kepolisian langsung meningkatkan status terduga pelaku menjadi tersangka. Hal itu diungkapkan Kasat Reskrim Polres Mamasa, Iptu Dedi Yulianto, kepada Periksa21.co.id Jumat 16 Oktober, siang tadi.


Dedi menjelaskan, setelah melakukan pemeriksaan terhadap korban, orang tua korban dan sejumlah saksi, termasuk Kepala Dusun, pihaknya langsung meningkatkan status terduga pelaku menjadi tersangka." Pelaku telah mengakui perbuatannya, sehingga hari ini tersangka resmi kita tahan, " Bebernya. 


Di samping melakukan penahanan, kata Dedi, pihak penyidik masih akan memanggil beberapa saksi untuk dimintai keterangan, lanjut Dedi, tersangka dikenakan pasal 81 ayat 1 dan 3 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana kurungan minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. 


Kendati demikian, sambung Dedi, dalam perkara itu, pelaku merupakan orang tua korban, sehingga ada tambahan masa tahanan 1/3 dari 15 tahun penjara. " Tetapi itu tergantung putusan hakim." Katanya. 


Terkait kasus ini, Dedi mengaku akan melakukan proses pemeriksaan secepatnya, sebelum masa penahanan tahap awal 20 hari selesai. " Kita akan limpahkan ke kejaksaan secepatnya, sebelum penahanan tahap awal selesai, Jika penahanan tahap awal selesai namun belum dilakukan P21, maka masa penahanan akan diperpanjang 40 hari," Tutupnya


Laporan : Jeje

No comments:

Post a Comment

Sosial Budaya

[Sosial Budaya][bsummary]

Politik

[Politik][bsummary]

Pengetahuan Umum

[Pengetahuan Umum][bsummary]

Pendidikan

[Pendidikan][bsummary]

Olahraga

[Olahraga][bsummary]

Narkoba

[Narkoba][bsummary]

Life Style

[Life style][bsummary]

Hukum

[Hukum][bsummary]

Kriminal

[Kriminal][bsummary]