Kecam Tindakan Represif Aparat, Mahasiswa Berunjuk Rasa di Mapolres Mamasa
PERIKSA21.co.id --- Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Solidaritas Lembaga Mahasiswa dan Pemuda se-Kabupaten Mamasa, menggelar aksi unjuk rasa di depan Mapolres Mamasa, mengecam tindakan represif oknum aparat kepolisian, Kamis 15 oktober 2020 pagi.
Penanganan aksi unjuk rasa tolak Undang-undang cipta kerja Omnibus Law pada 8 Oktober lalu, dinilai tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, Sebab pada saat itu terjadi kekerasan fisik terhadap demonstran sehingga sejumlah mahasiswa mengalami luka lebam yang diduga dilakukan oleh oknum petugas Polres Mamasa.
Kuasa Hukum Badan Advokasi Hukum (BAHU) Partai Nasdem Kabupaten Mamasa, Maikhal R, SH, mengatakan BAHU NasDem mendampingi mahasiswa di wilayah hukum Polres Mamasa, Kata dia, BAHU Nasdem siap memberikan bantuan hukum terhadap mahasiswa yang menurut laporan rekannya mendapatkan tindakan represif dari oknum anggota kepolisian. "Kami telah melakukan upaya advokasi dengan menemui langsung Kapolres Mamasa, tadi saat dialog saya tegaskan bahwa kehadiran anggota kepolisian pada saat ada demontrasi hadir untuk menciptakan kondisi yang aman, maka jika benar ada oknum anggota kepolisian yang melakukan tindakan represif terhadap demonstran, maka hal itu sangat kami sesalkan. " Bebernya.
Selain itu, Maikhal mengungkapkan bahwa dalam peraturan Kapolri Nomor 16 Tahun 2006 tentang pedoman pengendalian massa tidak ada yang mengatur adanya kondisi dimana polisi boleh melakukan tindakan represif terhadap demonstran. " Namun karena telah dilakukan dialog dengan Bapak Kapolres, adik-adik mahasiswa juga sudah menyampaikan aspirasi dan tuntutan mereka, ditambah, Kapolres berterima kasih atas kehadiran mahasiswa secara baik- baik maka tentu masalah ini sudah saatnya kita akhiri secara baik pula, Mamasa kan punya kearifan lokal yakni Ada' Tuo dimana setiap persoalan harus berakhir secara damai, " Tutur pria berprofesi sebagai Pengacara itu.
Korlap aksi, Yermia berharap kedepan bila ada aksi unjuk rasa dalam penyampaian pendapat, Maka tidak boleh lagi ada tindakan represif kepada mahasiswa, " Tidak boleh lagi ada mendapatkan hal serupa seperti tindak kekerasan fisik dan premanisme dari oknum aparat pengamanan, " Ungkapnya.
Menanggapi hal itu, Kapolres Mamasa, AKBP Indra Widiatmoko menuturkan, apa yang dilakukan oleh anggota Kepolisian terhadap mahasiswa, tentu punya alasan tertentu.
Ia menjelaskan, dalam menyampaikan pendapat di muka umum, massa tidak diperbolehkan melakukan hal-hal yang sifatnya mengganggu masyarakat sekitar maupun membuat kericuhan dan merusak fasilitas umum." Kalau ada bukti anggota saya melakukan tindakan kekerasan tanpa dasar, silahkan laporkan ke Polda, " Tegasnya.
Indra Widiatmoko menambahkan, tidak ada niat kepolisian melakukan upaya tendensi atau mengintervensi gerakan mahasiswa, Apalagi dalam menyampaikan pendapat di muka umum. " Intinya kami tidak membenarkan anggota melakukan tindakan anarkis kepada siapapun, dan tindakan premanisme yang dilakukan kepolisian itu tidak benar adanya, " Tandasnya.
Laporan : Jeje.
No comments:
Post a Comment