Ekonomi

[Ekonomi][bsummary]

Hiburan

[Hiburan][bigposts]

Hot

[Hot][twocolumns]

Kasasi Jaksa Diterima, Mantan Kabid Pemdes DPMPD Polman Terancam Dipecat.

 


PERIKSA21.co.id -----  Pasca diterimanya kasasi Jaksa, Terpidana tindak pidana korupsi (Tipikor) pengadaan lampu jalan tenaga surya dengan sumber dana Alokasi Dana Desa (APBD Desa) tahun anggaran 2016, Mantan Kabid Pemdes DPMPD Polman, Andi Baharuddin Patajangi terancam diberhentikan secara tidak hormat. 


Sekertaris Daerah Pemkab Polman, Andi Bebas Manggazali mengatakan perkara pidana korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap, yang melibatkan Aparatur Sipil Negara(ASN) maka berdasarkan aturan Undang-undang maka yang bersangkutan akan dipecat, "Kalau kasus korupsi kayaknya PNS pasti di pecat,  apabila sudah dijatuhi hukuman" Ujarnya, saat dikonfirmasi via telepon selulernya, Jumat 16 Oktober. 


Menurut Andi Bebas, ada tiga perkara pidana yang tak ada toleransi bagi ASN, yaitu perkara Korupsi, Narkoba dan teroris, "  Kalau kasus narkoba belum ada ASN sampai disitu, masih proses, ada tiga kasus hukum yang sangat berbahaya bagi ASN yakni korupsi, narkoba dan teroris, karena itu ancaman negara, " Jelasnya. 


Sementara itu, Bupati Polman. Andi Ibrahim Masdar saat ditemui mengaku belum terlalu memahami aturan terkait undang-undang pemecatan ASN jika terbukti terlibat kasus korupsi, " Saya belum terlalu hafal aturannya, lebih baik temui BKD lah,  nanti salah jawab lagi, " Terangnya. saat ditemui di Rujabnya, Senin, 19 Oktober, 2020


Terpidana selaku Kabid Pemerintahan Desa Polman, bersama-sama dengan terpidana Haerudin selaku pelaksana kegiatan (Direktur CV. Binanga) yang telah dieksekusi terlebih dahulu


Bahwa sebelumnya terhadap terpidana dalam putusan PN. Tipikor Mamuju No.: 06/ Pid.Sus-TPK/ 2019/ PN.Mam tgl 31 Oktober 2019 diputus dengan pidana penjara selama dua tahun dan denda sebesar 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) subsidair tiga bulan penjara, kemudian terpidana mengajukan banding dan pada tingkat Pengadilan Tinggi  terhadap pidana diputus bebas, setelah itu Tim Jaksa Penuntut Umum(JPU) mengajukan upaya hukum kasasi, hingga kemudian Kasasi JPU diterima oleh Mahkamah Agung RI (MARI) dan terhadap terpidana dihukum sebagaimana dalam putusan kasasi.


Terpidana Tipikor atas nama Andi Baharuddin Patajangi oleh tim Jaksa Eksekutor pada Kejari, Rabu 14 Oktober 2020 lalu, telah di eksekusi berdasarkan putusan Kasasi dan telah berkekuatan hukum tetap.


Sebelumnya, terpidana telah menjalani hukuman sekitar 13 bulan, dan pasca putusan Kasasi kemudian terhadap terpidana menjalani sisa hukuman sesuai putusan MARI.


Bahwa terpidana berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI No.: 2407 K/  Pid.Sus/ 2020 Tanggal 09 September 2020 dihukum dengan pidana penjara selama  dua tahun dan denda sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) subsider tiga bulan kurungan.


Laporan : Ahmad G.

No comments:

Post a Comment

Sosial Budaya

[Sosial Budaya][bsummary]

Politik

[Politik][bsummary]

Pengetahuan Umum

[Pengetahuan Umum][bsummary]

Pendidikan

[Pendidikan][bsummary]

Olahraga

[Olahraga][bsummary]

Narkoba

[Narkoba][bsummary]

Life Style

[Life style][bsummary]

Hukum

[Hukum][bsummary]

Kriminal

[Kriminal][bsummary]