Disperindag Menduga Ada Calo Banpres UMKM di Polman
![]() |
Sekertaris Disperindag Polman, Andi Chandra |
PERIKSA21.co.id -- Kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat, ramai dikunjungi warga sejak pagi hingga siang hari, mereka datang membawa map berisi dokumen kependudukan dan surat izin usaha untuk mendaftarkan diri sebagai penerima bantuan presiden (Banpres) produktif atau bantuan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Rp2,4 juta di masa pandemi Covid-19, Senin 12 Oktober, 2020.
Tampak terlihat rombongan warga berkerumun terpetak-petak di halaman depan kantor, Bukan hanya tidak menerapkan protokol jaga jarak, Namun tidak semua warga yang datang memakai masker.
Alhasil, map berisi foto copy dokumen warga menumpuk di meja tamu Kantor Disperindag, para pegawai Disperindag pun sibuk melayani warga.
Sekertaris Disperindag Polman, Andi Chandra saat ditemui di ruangannya mengimbau warga yang datang mendaftar tidak menggunakan jasa calo, Sebab pendaftaran Banpres tidak dipungut biaya apapun dan tanpa pengurusan berbelit-belit jika memenuhi syarat, "Meskipun sudah cair tidak dipotong biaya apapun, kecuali ada aturan dari pihak perbankan, kalau dari kami pemerintah tidak ada, pendaftaran gratis tanpa dipungut biaya, " Ujarnya.
Menurut Andi Chandra, khusus Kabupaten Polman sudah ada sekira 14 ribu calon penerima Banpres BPUM yang lolos verifikasi data, "Surveinya kita gunakan jaringan Bank Indonesia maka akan ketahuan data masyarakat yang miliki pinjaman kredit usaha rakyat(KUR), yang punya KUR tidak akan lolos, " Terangnya.
Selain itu, Andi Chandra menduga adanya calo dalam pendaftaran Banpres UMKM, Modusnya kata dia, oknum calo tersebut mengumpulkan KTP warga yang lolos berkas, " Memang kita menduga ada calo, modusnya mereka mengumpulkan KTP yang lolos, Jadi nanti alasannya pungut biaya capek atau administrasi, padahal tak ada biaya sama sekali, " Ucapnya.
Andi Chandra berharap kerjasama warga apabila ada yang terbukti jadi calo bansos supaya dilaporkan, Khususnya jika oknum pegawai Disperindag sendiri, " Tolong saya dilaporkan, kami akan tempuh jalur hukum karena ini adalah bansos sudah ada ketentuan sanksi penyalahgunaannya. " Tegasnya.
Laporan : Ahmad Gazali.
No comments:
Post a Comment