Dilarang Bakar Ban, Demonstrasi Tolak Omnibus Law Ricuh di Mamasa
PERIKSA21.co.id ---- Puluhan mahasiswa mengatasnamakan Aliansi Perjuangan Rakyat Mamasa (APRM), menggelar aksi unjuk rasa tolak Omnibus Law atau Undang-Undang Cipta Kerja yang telah disahkan, Kamis 08/10/2020.
Aksi dimulai dari Lapangan Tribun lalu menuju arah simpang lima Kota Mamasa melakukan orasi, kemudian di lanjutkan ke jalan Jenderal Sudirman.
Setelah beberapa menit melakukan orasi, demonstran lanjut konvoi menuju kantor DPRD Mamasa, dengan pengawalan ketat puluhan personel dari Polres Mamasa.
Awalnya pengunjuk rasa meminta audiens digelar, Namun belum sempat melakukan audiens, kericuhan terjadi antara mahasiswa dan polisi, hingga sejumlah mahasiswa diamankan ke Mapolres Mamasa.
Kericuhan dipicu karena saling tarik ban bekas antara pihak keamanan dan pengunjuk rasa, layaknya lomba tarik tambang, Hingga akhirnya bentrokan fisik tak terelakkan antar kedua belah pihak.
Namun tak berselang lama, mahasiswa yang sempat digiring ke Mapolres Mamasa, kembali diikutkan berunjuk rasa setelah koordinator aksi melakukan negosiasi dengan Pihak keamanan.
Pihak demonstran yang diwakili Arwias dan pihak kepolisian yang diwakili Kabag Ops Polres Mamasa, AKP Alpriando Papona mengakui persoalan itu dipicu masalah ban bekas yang akan dibakar. " Kami dituding membakar, sementara yang disebut membakar, itu kalau ada apinya. Nah ini tidak menyala, " tutur Arwias.
Sementara menurut AKP Alpriando Papona, sebelumnya, pihaknya mewanti-wanti agar tidak ada yang melakukan pembakaran ban dan penutupan badan jalan. " Kita mengantisipasi jangan sampai dilaksanakan pembakaran ban," Jelasnya.
Disisi lain, Arwias menjelaskan, aksi unjuk rasa tersebut serentak digelar di seluruh penjuru negeri, yakni menuntut agar Undang-undang Omnibus Law yang telah disahkan DPR-RI, dibatalkan karena dianggap merugikan rakyat.
Selain menuntut DPR membatalkan Undang-undang itu, mahasiswa juga kata dia menolak hadirnya proyek tambang di Mamasa.
Laporan : Jeje
No comments:
Post a Comment