Penerima BST Diimbau Bayar PBB di Lantora
PERIKSA21.co.id -- Sebanyak 230 warga penerima Bantuan Sosial Tunai ( BST) Kelurahan Lantora Kabupaten Polewali Mandar Provinsi Sulbar, diimbau membayar Pajak Bumi Bangunan( PBB) miliknya, Senin, 7 September,2020.
Lurah Lantora, Hafsah mengatakan setiap penerima BST mendapatkan Rp. 300 ribu setiap bulannya, Namun pembagian BST kali ini diberikan langsung selama dua bulan, " Jadi penerima BST dapat Rp. 600 ribu untuk dua bulan, tapi mereka diimbau bayar PBB karena sudah ada uangnya, " Jelasnya, saat ditemui di kantornya.
Ia juga memastikan tidak ada penerima ganda bantuan sosial di Lantora, karena baik penerima BST dan bantuan beras sejahtera ( Rastra) sudah di data masing masing, "Jumlah penduduk di Lantora sekitar 4000, sementara penerima bansos keseluruhan sebanyak 600 orang, kalau digabung penerima BST dan Rastra, " kata Hafsah.
Ia berharap masyarakat penerima terbantu dengan adanya BST di tengah pandemi virus corona, sehingga dapat meringankan beban masyarakat untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya, " Kalau penerima tidak mau bayar PBB tetap tidak dipersulit, karena mereka rata rata membayar pajak demi kebaikannya juga, karena setiap pengurusan mereka bayar pajak ji semua, " tutur Hafsah.
Terpisah, warga penerima BST di Lantora yang tak mau namanya disebutkan mengungkapkan ia iklas bayar pajak Rp 15 ribu setelah memperoleh BST, " Persyaratan mungkin itu bayar pajak untuk mengurangi kerjanya kelurahan, " Ucapnya.
Laporan : Ahmad G.
No comments:
Post a Comment