Ekonomi

[Ekonomi][bsummary]

Hiburan

[Hiburan][bigposts]

Hot

[Hot][twocolumns]

Penerima BST Diimbau Bayar PBB di Lantora

PERIKSA21.co.id -- Sebanyak 230 warga penerima Bantuan Sosial Tunai ( BST) Kelurahan Lantora Kabupaten Polewali Mandar Provinsi Sulbar, diimbau membayar Pajak Bumi Bangunan( PBB) miliknya, Senin, 7 September,2020.

Lurah Lantora, Hafsah mengatakan setiap penerima BST mendapatkan Rp. 300 ribu setiap bulannya, Namun pembagian BST kali ini diberikan langsung selama dua bulan, " Jadi penerima BST dapat Rp. 600 ribu untuk dua bulan, tapi mereka diimbau bayar PBB karena sudah ada uangnya, " Jelasnya, saat ditemui di kantornya.

Ia juga memastikan tidak ada penerima ganda bantuan sosial di Lantora, karena baik penerima BST dan bantuan beras sejahtera ( Rastra) sudah di data masing masing, "Jumlah penduduk di Lantora sekitar 4000, sementara penerima bansos keseluruhan sebanyak 600 orang, kalau digabung penerima BST dan Rastra, " kata Hafsah.

Ia berharap masyarakat penerima terbantu dengan adanya BST di tengah pandemi virus corona, sehingga dapat meringankan beban masyarakat untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya, " Kalau penerima tidak mau bayar PBB tetap tidak dipersulit, karena mereka rata rata membayar pajak demi kebaikannya juga, karena setiap pengurusan mereka bayar pajak ji semua, " tutur Hafsah.

Terpisah, warga penerima BST di Lantora yang tak mau namanya disebutkan mengungkapkan ia iklas bayar pajak Rp 15 ribu setelah memperoleh BST, " Persyaratan mungkin itu bayar pajak untuk mengurangi kerjanya kelurahan, " Ucapnya.

Laporan : Ahmad G. 

No comments:

Post a Comment

Sosial Budaya

[Sosial Budaya][bsummary]

Politik

[Politik][bsummary]

Pengetahuan Umum

[Pengetahuan Umum][bsummary]

Pendidikan

[Pendidikan][bsummary]

Olahraga

[Olahraga][bsummary]

Narkoba

[Narkoba][bsummary]

Life Style

[Life style][bsummary]

Hukum

[Hukum][bsummary]

Kriminal

[Kriminal][bsummary]