Pelaku Pencabulan Anak Kandung di Mamasa, Divonis 17 Tahun Penjara
PERIKSA21.co.id --- Pelaku pencabulan anak dibawah umur yakni ayah kandung dan kakak kandung di Mamasa telah mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Kelas lll Mamasa, usai di vonis 17 tahun 6 bulan penjara.
Sebelumnya, M, DM dan Ponakannya DA (sepupu korban), tega mencabuli darah dagingnya yang masih 17 tahun secara berulang hingga hamil. Kasus ini terungkap pada Januari lalu, usai dilaporkan kerabatnya di Polres Mamasa
Metusalach Z Ratu, Kuasa Hukum pelaku mengatakan, oleh jaksa penuntut umum, pelaku dituntut pidana penjara 20 tahun enam bulan.
Namun saat persidangan, pihaknya menghadirkan lembaga adat yang sempat menangani kasus itu, untuk memberikan kesaksian.
Alasan pemanggilan lembaga adat, kata dia, karena ketiga pelaku termasuk pelaku yang sudah bunuh diri, sudah dijatuhi hukum adat. "Ini yang jadi salah satu pertimbangan sehingga ada pengurangan tuntutan yang diajukan jaksa 20 tahun menjadi 17 tahun penjara," terang Metusalach, Rabu 16 September 2020.
Setelah putusan Hakim, sambung Metusalach, dirinya meminta kliennya untuk menimbang-nimbang putusan tersebut. Namun kliennya menerima tuntutannya 17 tahun 6 bulan penjara, "Jadi masing-masing menjalani tuntutan 17 tahun 6 bulan penjara," Pungkasnya.
Laporan : Jeje
No comments:
Post a Comment