Ekonomi

[Ekonomi][bsummary]

Hiburan

[Hiburan][bigposts]

Hot

[Hot][twocolumns]

Istri Anggota Dewan Polisikan Akun FB yang Diduga Cemarkan Nama Baiknya

PERIKSA21.co.id --- Istri Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat, Esterlina mendatangi Polres Mamasa melaporkan pemilik akun facebook Rian Saputra, yang diduga melakukan pencemaran nama baik terhadap keluarganya. Kamis,17 September 2020.

Istri dari Amir anggota Fraksi Golkar DPRD Mamasa tersebut melaporkan hal yang dianggap mencemarkan nama baik dia dan keluarganya, postingannya diunggah di salah satu grup media sosial facebook,  Warkop To Mamasa.

Dalam grup facebook itu, akun Facebook (FB) Rian Saputra memposting video yang merekam dirinya dan keluarganya dengan caption yang dianggap merugikan keluarganya.

Postingan akun FB Rian Saputra di grup Fb Warkop to Mamasa yang diunggah pada Rabu kemarin,  dengan tulisan keterangan video :
ANGGOTA DPR MAMASA & ISTRI MARAH."
Salah satu pejabat yg mempertontonkan sikap yg keliru...
Bantu viralkan biar jadi pelajaran buat yg lain.

"Saya melaporkan tuduhan pencemaran nama baik, karena dia memposting video kami yang seakan-akan kami bersalah dan yang membuat masalah, " tutur Esterlina saat diwawancarai di Mapolres Mamasa,

Diakui Esterlina, beberapa pekan lalu memang ada masalah di lingkungan tempat tinggalnya itu, Pada saat kejadian, ada warga yang sengaja merekam gambar saat kejadian itu, namun persoalan itu dianggap selesai.

Tapi yang membuat Esterlina tidak menerima, lantaran video yang diunggah akun FB Rian Saputra telah dipotong durasinya. "Padahal videonya itu lebih dari satu jam durasinya, tapi yang di posting durasinya hanya 1 Menit 30 detik saja, seakan-akan menyalahkan kami, Andai saja video yang di posting itu durasinya dari awal hingga akhir, maka saya dan keluarga tidak akan keberatan." Kesalnya.

Karenanya, ia melaporkan kejadian itu dengan membawa barang bukti berupa video yang di posting dan bukti screenshot postingan Rian Saputra serta video aslinya

Terkait laporan itu, KBO Satreskrim Polres Mamasa, Ipda Drones Ma'dika menerangkan, pihaknya telah membuat laporan pengaduan untuk ditindaklanjuti. "Laporan yang diterima dari ibu Esterlina, yakni dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial, Kejadiannya itu kemarin, tapi baru hari ini dilaporkan," Terangnya. 

Lanjut Drones,terkait akun yang diduga melakukan pencemaran nama baik,pihaknya masih mendalami dan mencari siapa pemilik akun Facebook itu. "
Jika terbukti, pelaku akan dijerat undang-undang Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik." Pungkasnya.

Laporan : Jeje

No comments:

Post a Comment

Sosial Budaya

[Sosial Budaya][bsummary]

Politik

[Politik][bsummary]

Pengetahuan Umum

[Pengetahuan Umum][bsummary]

Pendidikan

[Pendidikan][bsummary]

Olahraga

[Olahraga][bsummary]

Narkoba

[Narkoba][bsummary]

Life Style

[Life style][bsummary]

Hukum

[Hukum][bsummary]

Kriminal

[Kriminal][bsummary]