Ekonomi

[Ekonomi][bsummary]

Hiburan

[Hiburan][bigposts]

Hot

[Hot][twocolumns]

Tak Miliki Izin, 1000 Kura-Kura di Polman Bakal Dilepasliarkan

Foto dokumentasi sumber istimewa

PERIKSA21.co.id ------ Satuan Reserse Kriminal Polres Polman dipimpin langsung  Kasat Reskrim AKP Syaiful Isnaini didampingi Kanit III Tipiter IPDA Yudhistira dan Kanit Opsnal Bripka Rubil Ridwan menggandeng Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA)  mendatangi tempat pelaku usaha satwa liar Kura-kura, di Kelurahan Limboro, Kecamatan Limboro,  Kabupaten Polman, Jumat 28 Agustus,2020.

Di lokasi penampungan kura-kura tersebut didapati kurang lebih 1.000 ekor kura-kura jenis Coura Amboinensis Boinen atau kura-kura Ambon berukuran 20 sampai 25 centimeter ditampung di dalam kolam semi permanen berisi air dengan luas sekira 1 kali 2 meter. 

Kepala Seksi BKSDA Wilayah I Mamuju, Hasan mengatakan kura-kura ini merupakan jenis satwa yang bukan dilindungi namun untuk proses penangkapan, penyimpanan dan peredarannya diatur dalam ketentuan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : 447 / KPTS - II / 2003 tentang tata usaha pengambilan atau penangkapan dan peredaran tumbuhan dan satwa liar.

"Kami menyarankan kepada pihak kepolisian supaya dilepasliarkan dikembalikan ke alam, " Ujarnya, saat dihubungi via telepon selulernya, Jumat 28 Agustus.

Rencananya, sambung Hasan, Kura-kura ambon tersebut rakan dilepasliarkan di beberapa titik sembari berkoordinasi dengan Polsek Tinambung untuk  mencari tempat yang layak  dilepasliarkan,

Dilepaskan paling tidak mendekati dengan habitatnya seperti rawa-rawa atau sawah. " Terangnya.
 
Menurutnya, pada umumnya kura-kura jenis coura amboinensis hanya sekedar piaraan atau hobby saja, Sementara keterangan dari pemilik berinisial EW kura-kura tersebut dibeli dari masyarakat dengan harga Rp. 3 ribu sampai 5 ribu, kemudian dibawa ke luar daerah diperdagangkan,

"Kami berharap masyarakat Polman tidak lagi menangkap kura-kura biarlah hidup di alamnya, kalaupun misalnya ada keinginan pelihara kura-kura haruslah ada izinnya, " kata Hasan.
 
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Polman, AKP Syaiful Isnaini mengungkapkan berdasarkan kesepakatan dari pelaku usaha EW dikarenakan belum memiliki dokumen yang sah dari pihak berwenang maka satwa liar kura kura ini akan diserahkan kepada pihak BKSDA dan kepolisian, " Selanjutnya akan dilepas dan di kembalikan ke habitat aslinya," Ucapnya. 

Laporan : Ahmad G. 

Sosial Budaya

[Sosial Budaya][bsummary]

Politik

[Politik][bsummary]

Pengetahuan Umum

[Pengetahuan Umum][bsummary]

Pendidikan

[Pendidikan][bsummary]

Olahraga

[Olahraga][bsummary]

Narkoba

[Narkoba][bsummary]

Life Style

[Life style][bsummary]

Hukum

[Hukum][bsummary]

Kriminal

[Kriminal][bsummary]