Ekonomi

[Ekonomi][bsummary]

Hiburan

[Hiburan][bigposts]

Hot

[Hot][twocolumns]

Polisi Ringkus Pelaku Pemerasan dan Pengancaman


PERIKSA21.co.id. -  Tim Tekab Scorpions Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serdang Bedagai Polda Sumut, berhasil mengamankan dua orang pelaku pemerasan disertai pengancaman yang diduga dilakukan oleh oknum Serikat Pekerja Transport Indonesia (SPTI), Rabu 5 Agustus.

Adapun kedua terlapor yakni Hariady yang merupakan tahanan asimilasi Lapas Labuhan Ruku, dan juga merupakan DPO Polres Tebing dalam kasus Curas minimarket indomaret 2018, sementara seorang pelaku lainnya yaitu Rifatah Sabura.

Kejadian berawal ketika alat berat milik pelapor Syapala, sedang beroperasi untuk pengerasan jalan aspal dihentikan oleh terlapor Fatah, Kemudian setelah menemui pelapor, Fatah lalu meminta uang kepada kepada pelapor sebesar Rp. 2.235.000 dengan dalih sudah menjadi aturan SPTI yang harus di bayar karena pelapor merasa benar sehingga pelapor tidak mau memberi uang, maka Fatah pun pergi dan berselang 30 menit kemudian Fatah datang kembali bersama dengan Dedi, lalu mengeluarkan perkataan  "Sudah tidak usah kalian bayar, tapi awas alat berat kalian tidak aman di sini dan langsung beranjak pergi".

Karena merasa terancam, terjadilah negosiasi dengan rasa keberatan pelapor pun diwajibkan membayar Rp.2.235.000 dan uang langsung diserahkan pelapor kepada Fatah dengan tanda terima kwitansi berlogo SPTI yang di tandatangani Fatah, 

Ironisnya setelah pekerjaan selesai dan alat berat akan dibawa kembali pelapor namun Fatah enggan memberikan sebelum pelapor menyerahkan lagi uang sebesar Rp. 2.280.000 dan mengancam apabila uang tidak di serahkan maka peralatan pekerjaan jalan tersebut tidak bisa keluar dari Desa Martebing,.

"Sehingga pelapor memberikan uang senilai Rp.500.000  kepada pelaku Fatah namun pelaku menolaknya dan tetap meminta uang sejumlah Rp.2.250.000 sehingga pelapor merasa keberatan karena merasa diperas," terang Kapolres Serdang Bedagai AKBP. R. Simatupang,SH,MHum dalam rilisnya,

Adapun barang bukti yang diamankan yakni 2 lembar kwitansi SPTI yang ditanda tangani oleh Fatah, 1 lembar rancangan upah jasa milik SPTI, satu lembar kertas bertuliskan nilai uang yang harus di bayar saat pekerjaan selesai senilai Rp.2.250.000, uang tunai senilai Rp.500.000, kartu tanda anggota SPTI atas nama Hariady serta kartu tanda anggota SPTI atas nama M. Rifatah Sabura.(**)

Sosial Budaya

[Sosial Budaya][bsummary]

Politik

[Politik][bsummary]

Pengetahuan Umum

[Pengetahuan Umum][bsummary]

Pendidikan

[Pendidikan][bsummary]

Olahraga

[Olahraga][bsummary]

Narkoba

[Narkoba][bsummary]

Life Style

[Life style][bsummary]

Hukum

[Hukum][bsummary]

Kriminal

[Kriminal][bsummary]