Polisi Bekuk Tiga Residivis Spesialis Curanmor
![]() |
Sesuai surat perintah penangkapan nomor : Sprin. Kap / 10 / VIII/ 2020 / Polsek tanggal 03 Agustus 2020 tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) Ke 3e, 4e, 5e KUHP.
Penangkapan terhadap pelaku Salundik (21 thn) bersama rekannya Peri (22 thn), Sementara satu pelaku lagi yang berhasil diamankan yakni Amiludin alias Irin (39 thn) yang juga seorang residivis curanmor.
Penangkapan terhadap pelaku Salundik (21 thn) bersama rekannya Peri (22 thn), Sementara satu pelaku lagi yang berhasil diamankan yakni Amiludin alias Irin (39 thn) yang juga seorang residivis curanmor.
Kasat Reskrim Polres MuraA AKP Ronny M. Nababan, SIK mengungkapkan penangkapan pelaku berdasarkan tiga Laporan Polisi( LP) yang masuk,
"Dua tersangka pertama bersama-sama dalam melakukan Curat menggunakan sepeda Motor Yamaha Mio Soul warna merah," Terangnya.(**)